Abang None, Presiden Konfederasai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih manusiawi ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan kenaikan upah DKI Jakarta telah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari www.sindonews.com tak hanya Anies, bahkan Bupati Karawang juga telah merekomendasikan kenaikan UMK 6,7%, Bupati dan Walikota Bekasi juga menaikan UMK 5,7%, serta Walikota Tangerang menaikan UMK lebih dari 6%. Ia pun memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota, dengan pertimbangan keputusan MK dan rasa keadilan serta kesejahteraan, sebagaimana yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022.
Sumber : www.sindonews.com
Written by: Puspa Baresi
Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta anis baswedan Artikel Kabar Anget kenaikan upah Peraturan Pemerintah revisi UMP DKI 2022 ump ump jakarta
Post comments (0)